Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor: PRINT-06/M.2.15/Ft.3/08/2025, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Drs. Hernawan alias Dede, mantan Kepala Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Putusan yang dieksekusi merujuk pada Amar.
Bahwa Terpidana Drs. Hernawan alias Dede resmi diserahkan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Garut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Garut untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6895 K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg tanggal 05 Februari 2025, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memastikan adanya kepastian hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 62 |
| Kemarin | 91 |
| Minggu ini | 364 |
| Bulan ini | 1079 |
| Total | 7328 |