Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., serta dihadiri dan disaksikan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Garut beserta tamu undangan lainnya. Barang bukti dan barang rampasan yang dilakukan pemusnahan, diantaranya sebagai berikut:
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara yakni dibakar menggunakan media tong, dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam mesin blender yang dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda, dan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat tandem roller.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 64 |
| Kemarin | 55 |
| Minggu ini | 165 |
| Bulan ini | 495 |
| Total | 4368 |