Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Garut
Rabu, 08 Apr 2026
kn.garut@kejaksaan.go.id
0821-1112-2123
Logo
Kejaksaan Negeri Garut
Kejaksaan Negeri Garut

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Garut

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., serta dihadiri dan disaksikan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Garut beserta tamu undangan lainnya. Barang bukti dan barang rampasan yang dilakukan pemusnahan, diantaranya sebagai berikut:

  • 252 (dua ratus lima puluh dua) paket kecil Narkotika jenis shabu;
  • 5 (lima) paket kecil Ganja Kering;
  • 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Tembakau Sintetis;
  • 1 (satu) bungkus Tembakau;
  • 1.691 (seribu enam ratus sembilan puluh satu) tablet Obat jenis Tramadol;
  • 1957 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh) tablet Trihexipenidryl;
  • 20 (dua puluh) tablet Alganax Alprazolam;
  • 120 (seratus dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam;
  • 152 (seratus lima puluh dua) tablet Mersi Alprazolam;
  • 1000 (seribu) tablet Hexymer;
  • 76 (tujuh puluh enam) tablet Riklona;
  • 9 (sembilan) tablet Zypas Alprazolam;
  • 2352 (dua ribu tiga ratus lima puluh dua) tablet MF;
  • 1 (satu) tablet Euforiss Clomazepam;
  • 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan Laras Panjang;
  • 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan jenis Pistol;
  • 1 (satu) buah Senjata Airsoft Gun;
  • 1 (satu) buah Senjata Tajam Pedang;
  • 11 (sebelas) buah Senjata Tajam Golok;
  • 5 (lima) buah Besi linggis;
  • 5 (lima) buah Pisau lipat/Stainless;
  • 9 (sembilan) buah Kunci Astag Letter T;
  • 2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) botol Minuman keras berjumlah minuman beralkohol berbagai merek;
  • Tas selempang, tas kecil/dompet, beberapa potong pakaian pria dan wanita dan beberapa jenis barang yang dipergunakan untuk kejahatan lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara yakni dibakar menggunakan media tong, dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam mesin blender yang dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda, dan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat tandem roller

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih. 

Kejaksaan Negeri Garut

0821-1112-2123
Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
kn.garut@kejaksaan.go.id
https://kejari-garut.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 64
Kemarin 55
Minggu ini 165
Bulan ini 495
Total 4368
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Garut.
Hubungi Kami