Pada hari ini Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2 Kampung Babakan Pari Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, telah berhasil dilaksanakan Kegiatan Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terpidana RAYA Bin SURYADI yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut.
Bahwa RAYA Bin SURYADI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Grt tanggal 28 Maret 2024 awalnya dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6314K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Terpidana RAYA Bin SURYADI dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana “Percobaan melakukan tindak pidana perdagangan orang secara Bersama-sama" dengan dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terhadap Terpidana RAYA Bin SURYADI saat ini sudah dieksekusi ke RUTAN Kelas IIB Garut dalam kondisi aman dan terkendali.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 42 |
| Kemarin | 91 |
| Minggu ini | 345 |
| Bulan ini | 1061 |
| Total | 7314 |