Bahwa Kejaksaan Negeri Garut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di SMP Negeri 1 Bayongbong Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyuluhan hukum kepada kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama di wilayah Rayon 6 Kabupaten Garut, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan guru dan siswa dari berbagai SMP di wilayah Rayon 6 Kabupaten Garut. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta jajaran Kejaksaan Negeri Garut yang bertindak sebagai narasumber utama dalam menyampaikan materi kampanye antikorupsi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah korupsi sejak dini, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan sekolah. Diharapkan para siswa dapat memahami berbagai bentuk korupsi dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu menolak dan menghindarinya secara sadar dan bertanggung jawab. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi bagi pelajar. Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan merata di seluruh sekolah di Kabupaten Garut.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 53 |
| Kemarin | 91 |
| Minggu ini | 356 |
| Bulan ini | 1071 |
| Total | 7321 |