Pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, bertempat di SMPN 2 Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kejaksaan Negeri Garut menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dengan tema “Bijak dan Cerdas dalam bermedsos (No Viral No Education)”
Bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum sehingga Siswa dan Siswi SMP di Rayon I, Rayon II dan perwakilan Rayon VI dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta menumbuhkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam penggunaan media sosial.
Sejumlah narasumber hadir membagikan perspektif dan pengalaman mereka, di antaranya:
Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Garut berharap para siswa dan siswi yang menjadi peserta dapat semakin memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini, agar generasi muda lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk menjadi pelopor dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan beretika. Dengan bekal pemahaman hukum yang baik, para pelajar diharapkan mampu menjadi generasi yang cerdas, kritis, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan bermedia sosial, sehingga tercipta budaya hukum yang positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 185 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 687 |
| Bulan ini | 1629 |
| Total | 9574 |