Pada hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh oknum Dokter Tersangka MSF, dengan dugaan melanggar Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ATAU Kedua Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait barang bukti dalam perkara a quo yaitu berupa:
Sedangkan modus operandi dalam kejahatan dimaksud yakni Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh perempuan hamil yang diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan Tersangka, kemudian pada saat pemeriksaan kehamilan tangan kanan Tersangka mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban sedangkan tangan kiri Tersangka meremas bagian dada korban.
Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, yang untuk selanjutnya akan di proses Persidangan.
| Hari ini | 101 |
| Kemarin | 61 |
| Minggu ini | 101 |
| Bulan ini | 1256 |
| Total | 7492 |