Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Garut
Minggu, 26 Jul 2026
kn.garut@kejaksaan.go.id
0821-1112-2123
Logo
Kejaksaan Negeri Garut
Kejaksaan Negeri Garut

Kejaksaan Negeri Garut Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Perspektif Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Garut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Perspektif Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan pada hari Jumat 13 Juni 2025 dan Sabtu 14 Juni 2025, bertempat di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Garut.

Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum, lembaga layanan, dan pendamping korban dalam menangani perkara TPKS secara holistik, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan korban. Pelatihan juga difokuskan pada pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang TPKS, implementasinya di lapangan, serta integrasi aspek Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan korban, dan perspektif gender.

Sejumlah narasumber nasional hadir membagikan perspektif dan pengalaman mereka, diantaranya: 

  1. Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Jaksa pada Sekertaris Jampidum).
  2. Reza Indragiri Amriel, MCrim (Psikolog Forensik). 
  3. Dr. Lenna Andriyani, S.H., M.H. (Kasi Wil II Penuntutan Dir Oharda Jampidum).
  4. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh para peserta dari berbagai instansi lintas sektoral, diantaranya:

  1. Jaksa pada Kejaksaan Negeri se-Priangan Timur (Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar).
  2. Penyidik pada Kepolisian Resor Garut.
  3. Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Priangan Timur.
  4. Konselor pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Priangan Timur.

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD. (Kepala Kejaksaan Negeri Garut), Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.Hum. (Ketua Umum Sentra Keadilan Indonesia), dan Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Pengawas Sentra Keadilan Indonesia), yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber mencakup:

  1. Pemenuhan unsur delik TPKS dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  2. Perubahan konsep TPKS dalam KUHP Nasional;
  3. Menggali keterangan korban TPKS dalam mendukung pemulihan melalui mediasi penal dan pemenuhan unsur delik dari sudut pandang Psikologi Forensik;
  4. Penanganan perkara penyandang Disabilitas; dan
  5. Media penal dan mediasi berbasis komunitas sebagai forum menemukan opsi pemulihan korban TPKS.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor demi perlindungan korban yang lebih menyeluruh dan manusiawi.

Bahwa perlu ditegaskan perspektif keadilan restoratif yang dimaksud disini bukan dalam konteks penghapusan hukuman, melainkan merujuk pada upaya pemulihan kondisi, baik bagi korban maupun pelaku, agar kembali seperti semula atau bahkan menjadi lebih baik. Korban perlu mendapatkan hak-haknya, seperti pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial, memperoleh restitusi, serta memperoleh trauma healing pasca kejadian. Begitu pula bagi pelaku, penting untuk memastikan ia mendapatkan hak-haknya agar dapat pulih secara perilaku dan seksualitas (orientasi seks), sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Garut

0821-1112-2123
Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
kn.garut@kejaksaan.go.id
https://kejari-garut.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 20
Kemarin 151
Minggu ini 539
Bulan ini 1485
Total 9433
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Garut.
Hubungi Kami