Kejaksaan Negeri Garut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Perspektif Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan pada hari Jumat 13 Juni 2025 dan Sabtu 14 Juni 2025, bertempat di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Garut.
Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum, lembaga layanan, dan pendamping korban dalam menangani perkara TPKS secara holistik, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan korban. Pelatihan juga difokuskan pada pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang TPKS, implementasinya di lapangan, serta integrasi aspek Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan korban, dan perspektif gender.
Sejumlah narasumber nasional hadir membagikan perspektif dan pengalaman mereka, diantaranya:
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh para peserta dari berbagai instansi lintas sektoral, diantaranya:
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD. (Kepala Kejaksaan Negeri Garut), Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.Hum. (Ketua Umum Sentra Keadilan Indonesia), dan Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Pengawas Sentra Keadilan Indonesia), yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber. Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber mencakup:
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor demi perlindungan korban yang lebih menyeluruh dan manusiawi.
Bahwa perlu ditegaskan perspektif keadilan restoratif yang dimaksud disini bukan dalam konteks penghapusan hukuman, melainkan merujuk pada upaya pemulihan kondisi, baik bagi korban maupun pelaku, agar kembali seperti semula atau bahkan menjadi lebih baik. Korban perlu mendapatkan hak-haknya, seperti pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial, memperoleh restitusi, serta memperoleh trauma healing pasca kejadian. Begitu pula bagi pelaku, penting untuk memastikan ia mendapatkan hak-haknya agar dapat pulih secara perilaku dan seksualitas (orientasi seks), sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
| Hari ini | 20 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 539 |
| Bulan ini | 1485 |
| Total | 9433 |