Bahwa pada hari kamis, tanggal 24 Juli 2025, Pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Garut. Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa yang merupakan seorang dokter atas nama MSF, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi tersebut, salah satu saksi korban memberikan keterangan yang menyatakan bahwa saksi korban ketika itu diperiksa kandungannya oleh Terdakwa dengan alat USG di area perutnya, namun saksi korban merasa janggal dikarenakan setelah terdakwa memeriksa areal perut saksi korban, terdakwa melanjutkan pemeriksaan ke bagian atas perut (sekitar area payudara) dengan cara melakukan penekanan menggunakan lengannya yang menyentuh ke bagian payudara dari saksi korban.
Kegiatan pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta hukum secara objektif, menguji alat bukti yang telah diajukan, serta menjamin hak-hak terdakwa dan korban dalam proses hukum. Melalui pemeriksaan ini, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa dapat mengklarifikasi keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Kejaksaan Negeri Garut selaku penuntut umum berperan dalam menghadirkan saksi guna membantu hakim membentuk keyakinan dalam menetapkan putusan yang adil.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan. Terima kasih.
| Hari ini | 61 |
| Kemarin | 55 |
| Minggu ini | 162 |
| Bulan ini | 492 |
| Total | 4366 |