Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Garut
Selasa, 03 Nov 2026
kn.garut@kejaksaan.go.id
0821-1112-2123
Logo
Kejaksaan Negeri Garut
Kejaksaan Negeri Garut

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Garut. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Garut, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan Bandung, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Garut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Panitera Pengadilan Negeri Garut, rekan-rekan media, serta para tamu undangan lainnya.

Bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 191 (seratus sembilan puluh satu) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdiri dari 131 (seratus tiga puluh satu) perkara Narkotika dan Psikotropika serta 60 (enam puluh) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda serta Ketertiban Umum lainnya, dengan total barang bukti sebanyak 316.734 (tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) buah.

Barang bukti yang dilakukan pemusnahan, diantaranya sebagai berikut:

1. NARKOTIKA, terdiri dari:

  • 796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) paket kecil Sabu-sabu;
  • 46 (empat puluh enam) paket kecil Ganja Kering;
  • 125 (seratus dua puluh lima) batang Tanaman Ganja;
  • 560 (lima ratus enam puluh) paket kecil Tembakau Sintetis.

2. PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN, terdiri dari:

  • 125 (seratus dua puluh lima) tablet Ekstasi/Inex;
  • 27.095 (dua puluh tujuh ribu sembilan puluh lima) tablet Tramadol;
  • 9.094 (sembilan ribu sembilan puluh empat) tablet Trihexyphenidyl;
  • 18.866 (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh enam) tablet Hexymer;
  • 80 (delapan puluh) tablet Calmlet Alprazolam;
  • 8 (delapan) tablet Alganax Alprazolam;
  • 56 (lima puluh enam) tablet Lorazepam;
  • 132 (seratus tiga puluh dua) tablet Clonazepam;
  • 10 (sepuluh) tablet Diazepam;
  • 7.306 (tujuh ribu tiga ratus enam) tablet Dextromethorphan;
  • 4.316 (empat ribu tiga ratus enam belas) tablet Double Y;
  • 2.220 (dua ribu dua ratus dua puluh) tablet AM;
  • 8 (delapan) tablet Atarax.

3. SENJATA TAJAM DAN ALAT KEJAHATAN LAINNYA, terdiri dari:

  • 1 (satu) buah Senjata Tajam Pedang;
  • 11 (sebelas) buah Senjata Tajam Golok;
  • 9 (sembilan) buah Senjata Tajam Pisau;
  • 1 (satu) buah Senjata Tajam Congkrang;
  • 1 (satu) buah Besi Linggis;
  • 5 (lima) buah Kunci Astag Tang Letter T;
  • Tas selempang, tas kecil/dompet;
  • Beberapa potong pakaian pria dan wanita;
  • Beberapa jenis barang lainnya yang dipergunakan untuk kejahatan.

4. UANG PALSU DAN UANG MAINAN, terdiri dari:

  • 1.223 (seribu dua ratus dua puluh tiga) lembar kertas yang menyerupai mata uang Rupiah Republik Indonesia atau yang diragukan keasliannya;
  • 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) lembar kertas yang masing-masing berisi empat cetakan yang menyerupai mata uang Rupiah pecahan Rp100.000 yang belum dipotong;
  • 428 (empat ratus dua puluh delapan) lembar kertas yang masing-masing berisi empat cetakan yang menyerupai mata uang Rupiah pecahan Rp100.000 yang belum diberi nomor seri dan belum dipress;
  • 80 (delapan puluh) lembar kertas yang masing-masing berisi empat cetakan yang menyerupai mata uang Rupiah pecahan Rp100.000 yang belum diberi nomor seri dan pita;
  • 25 (dua puluh lima) lembar kertas yang menyerupai mata uang Rupiah pecahan Rp100.000 yang telah siap edar;
  • Uang kertas mainan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nilai nominal sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah);
  • 1 (satu) untai kain berwarna hitam;
  • 1 (satu) untai kain berwarna putih.

5. TANAMAN TEH, berupa:

  • 24 (dua puluh empat) pohon teh yang telah ditebang.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara yang disesuaikan dengan jenis barang buktinya, antara lain dibakar, dimusnahkan menggunakan mesin blender yang dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, serta dihancurkan atau dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan untuk dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Garut menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan pengelolaan barang bukti.

Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan.

Kejaksaan Negeri Garut

0821-1112-2123
Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
kn.garut@kejaksaan.go.id
https://kejari-garut.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 67
Kemarin 96
Minggu ini 150
Bulan ini 200
Total 14992
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Garut.
Hubungi Kami