Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Garut. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Garut, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan Bandung, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Garut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Panitera Pengadilan Negeri Garut, rekan-rekan media, serta para tamu undangan lainnya.
Bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 191 (seratus sembilan puluh satu) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdiri dari 131 (seratus tiga puluh satu) perkara Narkotika dan Psikotropika serta 60 (enam puluh) perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda serta Ketertiban Umum lainnya, dengan total barang bukti sebanyak 316.734 (tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) buah.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan, diantaranya sebagai berikut:
1. NARKOTIKA, terdiri dari:
2. PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN, terdiri dari:
3. SENJATA TAJAM DAN ALAT KEJAHATAN LAINNYA, terdiri dari:
4. UANG PALSU DAN UANG MAINAN, terdiri dari:
5. TANAMAN TEH, berupa:
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara yang disesuaikan dengan jenis barang buktinya, antara lain dibakar, dimusnahkan menggunakan mesin blender yang dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, serta dihancurkan atau dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan untuk dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Garut menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan pengelolaan barang bukti.
Demikian Siaran Pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan.
| Hari ini | 67 |
| Kemarin | 96 |
| Minggu ini | 150 |
| Bulan ini | 200 |
| Total | 14992 |