Pada hari ini Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, personil Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung R.I. yang didampingi dari Kejaksaan Negeri Garut serta Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dan aparat Desa Salamnunggal, telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 1.216 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.730 atas nama Kun Kusdiah yang terletak di Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.305 m2 sesuai Buku Tanah Hak Milik No.76 atas nama Kun Kusdiah yang terletak di Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Pengamanan Aset tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana Adam R. Damiri yang menyatakan kedua objek tanah dimaksud dinyatakan dirampas untuk negara, yang secara teknis telah dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi fisik terhadap aset dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di atas kedua objek bidang tanah, dalam situasi yang kondusif serta aman terkendali.
Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, secara normatif dapat dinyatakan bahwa “Pengamanan Aset” merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan di bidang administrasi dan hukum, dalam rangka menjaga keterlindungan aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) atau aset lainnya dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah dan/atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai. Singkatnya, kegiatan Pengamanan Aset merupakan kegiatan yang memiliki landasan yuridis dalam rangka upaya untuk mencegah aset milik negara berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.
Bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah maupun pengamanan aset negara, bersama ini dihimbau dan dimohon bantuan kepada masyarakat di sekitar lokasi objek tanah tersebut serta serta pihak aparat Desa maupun pihak-pihak terkait untuk berkenan kiranya turut serta berkontribusi dalam upaya penegakan hukum melalui upaya-upaya sebagai berikut:
| Hari ini | 22 |
| Kemarin | 82 |
| Minggu ini | 448 |
| Bulan ini | 1156 |
| Total | 7396 |