Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Garut
Minggu, 21 Jun 2026
kn.garut@kejaksaan.go.id
0821-1112-2123
Logo
Kejaksaan Negeri Garut
Kejaksaan Negeri Garut

Pengamanan fisik aset barang negara atas nama terpidana Adam R. Damiri oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I

Pada hari ini Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, personil Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung R.I. yang didampingi dari Kejaksaan Negeri Garut serta Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dan aparat Desa Salamnunggal, telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 1.216 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.730 atas nama Kun Kusdiah yang terletak di Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.305 m2 sesuai Buku Tanah Hak Milik No.76 atas nama Kun Kusdiah yang terletak di Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan Pengamanan Aset tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana Adam R. Damiri yang menyatakan kedua objek tanah dimaksud dinyatakan dirampas untuk negara, yang secara teknis telah dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi fisik terhadap aset dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di atas kedua objek bidang tanah, dalam situasi yang kondusif serta aman terkendali.

Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, secara normatif dapat dinyatakan bahwa “Pengamanan Aset” merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan di bidang administrasi dan hukum, dalam rangka menjaga keterlindungan aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) atau aset lainnya dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah dan/atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai. Singkatnya, kegiatan Pengamanan Aset merupakan kegiatan yang memiliki landasan yuridis dalam rangka upaya untuk mencegah aset milik negara berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.

Bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah maupun pengamanan aset negara, bersama ini dihimbau dan dimohon bantuan kepada masyarakat di sekitar lokasi objek tanah tersebut serta serta pihak aparat Desa maupun pihak-pihak terkait untuk berkenan kiranya turut serta berkontribusi dalam upaya penegakan hukum melalui upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Tidak menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/ketitir/letter c/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis terhadap kedua objek bidang tanah dimaksud;
  2. Tidak memproses peralihan kepemilikan baik melalui jual beli, sewa menyewa, maupun pinjam pakai terhadap kedua objek bidang tanah dimaksud;
  3. Tidak memproses pengukuran, balik nama, dan/atau penerbitan sertifikat maupun melakukan perusakan, menghilangkan, mengubah dan/atau menutupi keberadaan Papan Plang Pengamanan Aset di atas kedua objek bidang tanah dimaksud;
  4. Melaporkan kepada pihak Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Garut melalui Hotline Aduan 0821-1112-2123 dan/atau Kepolisian setempat dalam hal terjadi upaya pemalsuan dokumen dan/atau penghilangan warkah tanah, peralihan kepemilikan, maupun penguasaan/penggarapan secara fisik tanpa ijin (wilde occupatie) di atas kedua objek bidang tanah dimaksud; dan
  5. Mensosialisasikan Siaran Pers ini ke jajaran pemerintah daerah serta warga masyarakat di tingkat RT dan RW setempat serta menempelkannya pada Papan Pengumuman Instansi Pemerintah.

Kejaksaan Negeri Garut

0821-1112-2123
Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
kn.garut@kejaksaan.go.id
https://kejari-garut.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 22
Kemarin 82
Minggu ini 448
Bulan ini 1156
Total 7396
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Garut.
Hubungi Kami